PPh Gratis bagi UMKM di Ibu Kota Nusantara

PPh Gratis bagi UMKM di Ibu Kota Nusantara
PPh Gratis bagi UMKM di Ibu Kota Nusantara

Ibu Kota Nusantara (IKN)
, ibu kota masa depan Indonesia, direncanakan dipindahkan ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Tujuan pemindahan ini adalah menciptakan pusat pemerintahan baru yang meratakan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan di luar Jawa. Pemerintah memberikan insentif seperti super tax deduction, tax holiday, dan pembebasan bea masuk impor untuk mendukung rencana tersebut, dengan UMKM menjadi salah satu pihak yang mendapat manfaat dari kemudahan-kemudahan tersebut.

PPh Final 0% bagi UMKM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2023 Pasal 27, UMKM di Ibu Kota Nusantara (IKN) mendapatkan insentif tax holiday dengan Pajak Penghasilan (PPh) final 0% atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu. Sebagai perbandingan, UMKM di luar IKN saat ini dikenakan PPh final sebesar 0,5% untuk peredaran bruto di atas Rp 500.000.000 dalam setahun, sebagaimana diatur dalam PP No. 23 Tahun 2018. UMKM juga tidak dikenakan PPh final sesuai dengan UU Harmonisasi Perpajakan (HPP) untuk omzet hingga Rp 500.000.000.

Insentif PPh ini diberikan kepada Wajib Pajak (WP) dengan peredaran bruto usaha hingga Rp 50.000.000.000 dalam satu tahun pajak di IKN, sebagaimana dijelaskan dalam PP No. 12 Tahun 2023 Pasal 56. Insentif ini berlaku hingga tahun 2035 untuk mendukung percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di IKN. Ketentuan penerapan, pengajuan, penerbitan, pembatalan, serta pelaporan PPh final 0% diatur dalam peraturan menteri yang berkaitan dengan keuangan negara.

Syarat Penerima PPh Final 0%

Untuk mendapatkan insentif PPh final 0% sebagai Wajib Pajak, harus memenuhi persyaratan berikut:

  • WP domestik yang tidak termasuk dalam bentuk usaha tetap harus menanamkan modal di IKN dengan nilai minimum Rp 10.000.000.000,00.
  • Harus memiliki tempat tinggal, kedudukan, dan/atau cabang di IKN.
  • Melakukan kegiatan usaha di IKN.
  • Terdaftar sebagai WP di kantor pelayanan pajak IKN atau memiliki identitas perpajakan di tempat usaha di IKN.
  • Telah menanamkan modal di IKN.
  • Memiliki kualifikasi sebagai UMKM yang telah ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
  • Mengajukan permohonan untuk memanfaatkan insentif PPh final 0% paling lambat dalam waktu 3 bulan sejak penanaman modal dan mendapatkan persetujuan pemberian insentif PPh tersebut.

Pengecualian Penerima PPh Final 0%

Insentif PPh final ini tidak berlaku untuk Wajib Pajak yang menerima penghasilan berikut:

  • Penghasilan jasa yang diterima oleh Wajib Pajak individu dalam kaitannya dengan pekerjaan independen.
  • Penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak badan dalam bentuk kemitraan komanditer (CV) atau firma dengan Wajib Pajak individu yang memiliki keahlian khusus dalam menyediakan layanan yang serupa dengan layanan dalam pekerjaan independen.
  • Penghasilan dari layanan yang dilakukan oleh atau kepada pengguna layanan yang memiliki tempat tinggal atau kedudukan di luar IKN.
  • Penghasilan yang telah dikenakan PPh final sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan yang berlaku, kecuali penghasilan dari usaha yang dikenakan PPh final sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur PPh atas penghasilan usaha dari Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu.
  • Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek PPh.

Kewajiban Penerima Insentif PPh Final 0%

Wajib Pajak yang menerima insentif PPh harus memisahkan pembukuan bagi WP yang diwajibkan melakukannya. Bagi WP yang tidak diwajibkan pembukuan, mereka dapat mencatat secara terpisah penghasilan dengan dan tanpa insentif PPh.