![]() |
Apakah Faktur Pajak atas Kegiatan Transaksi Eceran Diperlukan? |
Misalnya, pajak penjualan (PPN), yang dikenakan pada barang atau jasa yang dijual kepada pembeli, biasanya dibebankan kepada pembeli dan dikumpulkan oleh penjual, yang kemudian harus membayar PPN kepada otoritas pajak.
Namun, Pasal 20 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menyatakan bahwa penyerahan barang kena pajak dilakukan kepada pelanggan akhir, yang biasanya merupakan transaksi eceran.
Aturan ini juga menjelaskan tentang penerbitan Faktur Pajak. Perlu diketahui bahwa faktur pajak adalah dokumen yang dikeluarkan oleh penjual kepada pembeli sebagai bukti bahwa ada transaksi jual-beli yang melibatkan barang atau jasa yang dikenakan pajak. Faktur pajak adalah salah satu dokumen yang paling penting dalam administrasi pajak.
Selanjutnya, Faktur Pajak dikeluarkan untuk barang kena pajak yang dijual eceran kepada pelanggan terakhir ini tanpa menyebutkan identitas pembeli atau nama dan tanda tangan Pengusaha Kena Pajak.
Dengan demikian, penjual tidak akan dikenakan sanksi atau diterbitkan Surat Tagihan Pajak karena Faktur Pajak yang diterbitkan oleh pengusaha kena pajak pedagang eceran telah memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Konsumen akhir adalah pembeli yang membeli barang secara langsung dan tidak digunakan atau dimaksudkan untuk produksi atau perdagangan. Meskipun barang kena pajak diberikan kepada pelanggan akhir, Pengusaha Kena Pajak tetap dapat menerbitkan Faktur Pajak secara keseluruhan.
Pengusaha Kena Pajak yang bisnis atau pekerjaan utamanya tidak berkaitan dengan perdagangan eceran, seperti pabrikan atau distributor, dapat menerbitkan Faktur Pajak tanpa menunjukkan identitas pembeli, nama, atau tanda tangan penjual. Adapun, toko dan kios adalah contoh tempat penyerahan jasa secara langsung kepada pelanggan akhir.