Alasan Dibalik Dialihkannya Pengawasan Kantor Bea Cukai

Alasan Dibalik Dialihkannya Pengawasan Kantor Bea Cukai
Alasan Dibalik Dialihkannya Pengawasan Kantor Bea Cukai


Ditjen Bea dan Cukai sekarang bertanggung jawab atas beberapa kantor bea dan cukai lokal. Menurut Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, pengalihan tanggung jawab pengawasan ini adalah bagian dari reorganisasi instansi vertikal DJBC. Diharapkan pelayanan kepabeanan dan cukai menjadi lebih efisien dengan pengalihan ini.

Pada hari Selasa, 30 Mei 2023, dia juga menyatakan bahwa pengalihan ini bertujuan untuk memberikan kekuatan organisasi jangka pendek sebagai tanggapan atas perubahan strategis yang dinamis di bidang kepabeanan dan cukai.

Untuk mengimbangi beban kerja antarkanwil, tanggung jawab kantor dialihkan. Mengingat bahwa pada Januari 2023, DJBC memindahkan Kantor Bea Cukai Bekasi dan Cikarang dari Kanwil Bea Cukai Jawa Barat ke Kanwil Bea Cukai Jakarta.

Namun, pengawasan Kantor Bea Cukai Teluk Bayur secara resmi ditransfer ke Kanwil Bea Cukai Riau, yang sebelumnya berada di bawah Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat. Pengalihan tanggung jawab ini dilakukan dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dari jarak jauh, waktu, dan biaya. Dengan pengalihan tanggung jawab ke Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, diharapkan kualitas koordinasi antar mitra kerja dan pengguna jasa bidang kepabeanan dan cukai akan meningkat.

Selain itu, diharapkan untuk mengoptimalkan kegiatan pengawasan dengan kantor wilayah, layanan, dan fasilitas yang unggul. Selain itu, ia menambahkan bahwa pengalihan ini dapat memudahkan para stakeholder untuk mendapatkan layanan terbaik.

Sesuai dengan Keputusan Dirjen Bea dan Cukai No. KEP-73/BC/2023, Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, yang berlokasi di Padang, Sumatera Barat, kini secara resmi dibawah pengawasan Kanwil Bea Cukai Riau.

Dalam hal layanan yang diharapkan dapat membantu pengguna jasa, Kantor Bea Cukai menyediakan lebih dari 20 jenis layanan, seperti perizinan untuk fasilitas impor kapal wisata asing (yacht), ekspor kembali barang impor, aktivasi IMEI untuk barang impor yang telah keluar dari kawasan pabean, dan barang impor yang dikeluarkan dari kawasan pabean.